Catatannasional.com - Gugatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 diajukan oleh Windu Wijaya melalui kuasa hukumnya, Hazmin Andalusi, Ardin Firanata, Hendro Wijaya, serta Ali Hanif.
Advokat Windu Wijaya mengungkap alasan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Perpres PCO ke Mahkamah Agung (MA).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) digugat ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (17/4/2025).
Windu beralasan permohonan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yuridis dan tata kelola pemerintahan. Khususnya terkait keabsahan struktur kelembagaan negara karena ada ketidaksesuaian antara 'tugas' dan 'fungsi' institusi pemerintahan.
"Saya meminta kepada MA untuk menyatakan Perpres itu dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menyatakan lembaga kantor komunikasi kepresidenan tidak sah menjalankan tugas dan fungsi," ujarnya, (22/4).
Pernyataan Windu yang dilansir oleh cnnindonesia, Windu menilai Perpres itu secara eksplisit mengalihkan fungsi komunikasi politik dari Kantor Staf Presiden (KSP) ke Kantor Komunikasi Kepresidenan. Sementara Pasal 2 Perpres 83 Tahun 2019 yang menetapkan tugas komunikasi politik masih melekat pada KSP tidak dicabut ataupun disesuaikan.
"Hal ini menimbulkan ketimpangan normatif: KSP tetap memiliki tugas komunikasi politik, namun tidak lagi memiliki fungsi untuk melaksanakannya," jelasnya.
0 Komentar