WAKIL KETUA OKK I KNPI KAB. BURU : APRESIASI KINERJA DISPERINDAG KAB.BURU ATAS DI TEMUKANNYA 441 B2 (CN)

Foto : Wakil Ketua OKK I KNPI Kab. Buru (Tisar Fokaaya)

Catatan Nasional - KNPI Kab. Buru Apresiasi  Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Buru dalam hal ini ditemukannya bahan berbahaya sebanyak 441 Kaleng B2 (CN) di Desa Parbulu, Minggu (27/07/2025)

Wakil Ketua OKK I KNPI Kab. Buru Tisar Fokaaya, Menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Buru atas langkah sigap dalam melakukan pengawasan serta ditemukannya bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di Kab. Buru, Tidak di salah gunakan selama belum adanya  ijin pertambangan legal di Kab. Buru khusunya gunung botak. 

“Menindaklanjuti hal tersebut Disperindag dalam hal ini sebagai instansi yang menangani bidang pengawasan berdasarkan Permendag no 6 tahun 2025 yang telah di undang-undangakan pada  PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan  yang juga memiliki kewenangan pengawasan kegiatan perdagangan di tingkat (Kab/Kota) patut diapresiasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap  masyarakat umum,”Ujar Tisar

Pengawasan dan pemantauan  atas ditemukannya 441 kaleng  B2 (CN) yang di tindak lanjuti berdasarkan data awal dari pengawasan yang telah dilaksanakan Disperindag Provinsi Maluku 4 bulan lalu merupakan bentuk perhatian serius agar dapat memastikan tidak adanya aktifitas transaksi apapun dari gudang tersebut sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini merupakan fungsi tugas dan tanggungjawab dan upaya dari dinas perindag bersama instansi terkait yaitu  dinas lingkungan hidup dan PTSP  kabupaten buru agar dapat  memantau setiap aktifitas di wilayah pertambangan gunung botak.

Lanjut Wakil Ketua OKK I atau yang sering di Sapah Bung Tisar menyampaikan, Pelaksanaan Pengawasan terhadap  penyimpanan B2 yang berlokasi di desa parbulu ini menjadi perhatian  agar tidak terjadi aktifitas apapun selama belum adanya ijin pertambangan legal mengingat pentingnya pengawasan yang harus di laksanakan oleh Instansi terkait dan  lintas sektor. 

“Karena itu saya meminta seluruh unsur  pemuda dan semua element  masyarakat agar bersama-sama mangawasi dan memantau setiap aktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku  agar keberadaan Bahan Berbahaya (B2) sebanyak 441 kaleng tersebut dapat di ketahui dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum serta transparan kepada seluruh elemen masyarakat,” Ungkap Tisar 

Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha Pertambangan di kab buru agar tidak bermain-main dengan penggunaan B2 (CN), Karena sampai saat ini di buru belum mengantongi perijinan penjualan Bahan Berbahaya B2 tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar