Catatan Nasional - KNPI Kab. Buru Apresiasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Buru dalam hal ini ditemukannya bahan berbahaya sebanyak 441 Kaleng B2 (CN) di Desa Parbulu, Minggu (27/07/2025)
Wakil Ketua OKK I KNPI Kab. Buru Tisar Fokaaya, Menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Buru atas langkah sigap dalam melakukan pengawasan serta ditemukannya bahan berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di Kab. Buru, Tidak di salah gunakan selama belum adanya ijin pertambangan legal di Kab. Buru khusunya gunung botak.
“Menindaklanjuti hal tersebut Disperindag dalam hal ini sebagai instansi yang menangani bidang pengawasan berdasarkan Permendag no 6 tahun 2025 yang telah di undang-undangakan pada PP no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan yang juga memiliki kewenangan pengawasan kegiatan perdagangan di tingkat (Kab/Kota) patut diapresiasi sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat umum,”Ujar Tisar
Pengawasan dan pemantauan atas ditemukannya 441 kaleng B2 (CN) yang di tindak lanjuti berdasarkan data awal dari pengawasan yang telah dilaksanakan Disperindag Provinsi Maluku 4 bulan lalu merupakan bentuk perhatian serius agar dapat memastikan tidak adanya aktifitas transaksi apapun dari gudang tersebut sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan ini merupakan fungsi tugas dan tanggungjawab dan upaya dari dinas perindag bersama instansi terkait yaitu dinas lingkungan hidup dan PTSP kabupaten buru agar dapat memantau setiap aktifitas di wilayah pertambangan gunung botak.
Lanjut Wakil Ketua OKK I atau yang sering di Sapah Bung Tisar menyampaikan, Pelaksanaan Pengawasan terhadap penyimpanan B2 yang berlokasi di desa parbulu ini menjadi perhatian agar tidak terjadi aktifitas apapun selama belum adanya ijin pertambangan legal mengingat pentingnya pengawasan yang harus di laksanakan oleh Instansi terkait dan lintas sektor.
“Karena itu saya meminta seluruh unsur pemuda dan semua element masyarakat agar bersama-sama mangawasi dan memantau setiap aktifitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan Undang-Undang dan Ketentuan yang berlaku agar keberadaan Bahan Berbahaya (B2) sebanyak 441 kaleng tersebut dapat di ketahui dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum serta transparan kepada seluruh elemen masyarakat,” Ungkap Tisar
Kami juga menghimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha Pertambangan di kab buru agar tidak bermain-main dengan penggunaan B2 (CN), Karena sampai saat ini di buru belum mengantongi perijinan penjualan Bahan Berbahaya B2 tersebut.
0 Komentar