Catatan Nasional, Jakarta - Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 9 Desember. Peringatan ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2003 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang bahaya korupsi dan pentingnya pemberantasan korupsi.
Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia dimulai pada tahun 1997, ketika Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) diadopsi oleh Majelis Umum PBB. Konvensi ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan memperkuat upaya negara-negara dalam mencegah dan menindak korupsi.
Pada tahun 2003, PBB menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia, bertepatan dengan hari jadi penandatanganan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi dan memperkuat upaya negara-negara dalam mencegah dan menindak korupsi.
Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi telah dimulai sejak tahun 1950-an, namun baru pada tahun 2002, pemerintah Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2002. KPK dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Pembentukan KPK merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di negara ini. KPK telah menjadi salah satu lembaga anti-korupsi yang paling efektif di Asia dan telah berhasil menindak sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia.
Setiap tahun, Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati dengan tema yang berbeda-beda, namun tujuan utamanya tetap sama: meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya pemberantasan korupsi. Indonesia, sebagai salah satu negara yang paling terdampak oleh korupsi, telah menjadikan Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai momentum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi.
Dengan demikian, Hari Anti Korupsi Sedunia dan pembentukan KPK merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semoga upaya ini dapat terus berlanjut dan membawa Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dan bebas dari korupsi.

0 Komentar